Minggu, 11 Maret 2012

Soal Paten, Apple Dilarang Tuntut Kodak



Permintaan Apple mendapatkan persetujuan hakim kepailitan untuk menuntut Kodak terkait tuduhan pelanggaran paten telah ditolak. Hakim beralasan, saat ini Apple tidak bisa melanjutkan tuntutan hukum pelanggaran paten terhadap Kodak yang sedang bangkrut.

Hakim kepailitan Amerika Serikat, Allan Gropper, yang mengawasi kasus Chapter 11 Kodak mengatakan pada Kamis lalu, merupakan cara yang tidak pantas jika mengizinkan Apple untuk terus mengejar klaim terhadap Kodak, sementara perusahaan tersebut sedang berada dalam kebangkrutan.

Sehingga diputuskan, Gopper menolak permintaan Apple untuk mengajukan gugatan pelanggaran paten baru terhadap Kodak mengenai pinter dan paten kamera digital.

Keputusan hakim tentu saja merupakan kabar buruk bagi Apple, tapi tidak bagi Kodak. Seorang juru bicara Kodak mengatakan, perusahaannya menyambut senang keputusan hakim tersebut.

Tapi sementara Gropper menolak permintaan tersebut, dia setuju bahwa kasus itu harus diselesaikan lebih cepat, tapi tidak mencampuri rencana Kodak untuk menjual protofolio paten dan bangkit dari kebangkrutan. “Saya akan meminta para pihak melaporkan pada saya tentang upaya mereka untuk datang dengan prosedur yang benar-benar bekerja,” ujarnya, seperti dilansir News Yahoo, Jumat (9/3/2012).

Pada Februari lalu, Apple meminta persetujuan hakim kepailitan untuk menuntut Eastman Kodak menyangkut tuduhan melanggar patennya, yang dikatakan Apple melingkupi teknologi yang digunakan dalam printer, kamera digital dan bingkai foto digital.

Saat itu, Apple mengatakan dalam pengajuan di Pengadilan Kepailitan AS di New York, bahwa mereka berniat untuk mengajukan keluhan terhadap Kodak di International Trade Commision (ITC) dan gugatan yang berhubungan di Pengadilan Distrik AS di Manhattan berdasarkan klaim pelanggaran paten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komentar yah.. :)